Aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terpantau berlangsung di SPBU Singapore Station yang berlokasi di depan Kantor Pelindo, Belawan. Terdapat indikasi dugaan pembiaran maupun kerja sama antara oknum internal SPBU dengan pihak pengepul ilegal.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (27/8/2026), sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi terlihat keluar-masuk area SPBU secara berulang untuk mengisi BBM jenis Solar. Aktivitas tersebut menunjukkan pola yang tidak wajar dan terindikasi dilakukan secara terorganisasi oleh oknum pengusaha berinisial M.
Beberapa temuan di lapangan yang memperkuat dugaan penyelewengan ini meliputi:
Penggunaan Kendaraan Modifikasi: Armada pengangkut, termasuk sebuah truk kontainer berwarna merah marun, melakukan pengisian solar bersubsidi dengan durasi yang sangat lama dan melebihi kapasitas standar.
Manipulasi Pelat Nomor: Kendaraan terkait diduga kuat menggunakan pelat nomor polisi yang berganti-ganti untuk mengelabui sistem kuota harian pengisian BBM subsidi.
Pengisian Berulang: Kendaraan yang sama terpantau kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian berkali-kali dalam rentang waktu yang berdekatan.
Menurut informasi dari warga sekitar, aktivitas dugaan penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Lancarnya aktivitas ilegal ini memunculkan asumsi publik terkait potensi keterlibatan oknum pengawas maupun koordinator lapangan SPBU yang dinilai melakukan pembiaran.
Tindakan penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. Jika terbukti, para pelaku dapat diproses hukum dan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, yang mengatur sanksi pidana tegas bagi pihak yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin yang sah. Pihak berwenang dan BPH Migas diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki temuan ini.