Memuat...

Polres Nabire Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Waroki dalam Kurang dari Enam Jam


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire bertindak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang remaja perempuan di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat. Kurang dari enam jam setelah penemuan jasad korban pada Kamis (30/7/2026) malam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang juga masih berstatus di bawah umur.

Terduga pelaku berinisial A.W.S. (14) ditangkap oleh Tim Resmob dan Tim Khusus Regu II pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di Kelurahan Kalisusu. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., bersama Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E.

Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa jasad korban berinisial C.K.C. (14) awalnya sulit diidentifikasi akibat luka fisik parah. Identitas pelajar SMP asal Kelurahan Nabarua tersebut baru dapat dipastikan setelah tim penyidik melakukan pencocokan sidik jari, berkoordinasi dengan Disdukcapil, dan mendapat konfirmasi dari pihak keluarga korban.

Hasil penyelidikan maraton yang mencakup analisis rekaman CCTV dan penelusuran rekam jejak aktivitas korban mengarah kepada A.W.S., yang diketahui merupakan mantan kekasih korban. Motif awal dugaan tindak pidana ini disinyalir berkaitan dengan konflik asmara.

Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah.

  • Satu bilah senjata tajam jenis pisau.

  • Satu botol berisi cairan diduga minyak tanah.

  • Telepon genggam milik korban dan terduga pelaku.

  • Barang-barang pribadi milik korban, termasuk sandal.

Mengingat terduga pelaku dan korban berstatus anak di bawah umur, Polres Nabire memastikan seluruh tahapan penyidikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Pihak kepolisian secara tegas mengimbau masyarakat luas agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun video korban dan terduga pelaku di media sosial. Selain melanggar etika dan prinsip perlindungan anak, penyebaran konten semacam itu dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru...
Kabar Terkait
Index Berita
Memuat berita...

Terpopuler

Memuat berita populer...