Pantauan visual di lokasi menunjukkan aktivitas konstruksi yang tengah berjalan. Para pekerja tampak menggunakan perancah (scaffolding) untuk mengecat dan menyelesaikan struktur atas gerbang tugu. Di area sekitar, terlihat pengerjaan perataan lahan, susunan paving block, serta puing-puing sisa bongkaran yang berserakan. Namun, di seluruh titik pengerjaan maupun area penumpukan material, tidak ditemukan adanya plang proyek yang menjadi syarat wajib keterbukaan informasi.
Ketiadaan plang proyek ini memicu pertanyaan kritis terkait kepatuhan administratif pihak pengelola. Meskipun RSUD Pancur Batu menyandang status BLUD—yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pola keuangan—status tersebut sama sekali tidak menggugurkan kewajiban institusi untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam setiap proyek yang menggunakan fasilitas dan anggaran negara atau daerah, pemasangan plang adalah wujud nyata pertanggungjawaban kepada publik. Papan informasi tersebut krusial untuk menjabarkan rincian fundamental yang meliputi:
Identitas Proyek: Nama dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Sumber Pendanaan: Kejelasan asal anggaran.
Nilai Kontrak: Total besaran dana yang dialokasikan.
Kontraktor Pelaksana: Nama perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek.
Durasi Waktu: Tanggal dimulainya pengerjaan hingga target penyelesaian.
Pengabaian administrasi visual ini dapat mencederai tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Tanpa adanya transparansi sejak tahap pengerjaan, publik kehilangan hak pengawasan yang berpotensi memunculkan spekulasi negatif terhadap proses penunjukan rekanan dan kualitas pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Guna memenuhi standar jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), redaksi telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen dan jajaran Direksi RSUD Pancur Batu.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu, drg. Dina, memberikan jawaban singkat. Beliau menyatakan bahwa anggaran pengerjaan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat atau Kementerian.
Kendati demikian, drg. Dina tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya terkait alasan ketiadaan plang informasi proyek di lokasi pengerjaan, maupun langkah pengawasan tertib administrasi terhadap pihak kontraktor pelaksana di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu, Veronika, beserta pihak Rekanan atau Kontraktor Pelaksana, Irsan Batubara, hingga berita ini diturunkan belum bersedia merespons permohonan konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi.
Publik mendesak agar instansi terkait segera membenahi administrasi lapangan dan memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Deli Serdang.
