Memuat...

Tragedi Tiga ABK KM Pulau Samosir: Ketiadaan SPB dan Sistem Pengawasan Kapal di Belawan Disorot


BELAWAN
– Insiden tragis yang menewaskan tiga Anak Buah Kapal (ABK) KM Pulau Samosir GT 26 di dalam palka kapal di kawasan Gabion Belawan menuai sorotan tajam. Pasalnya, kapal penangkap ikan tersebut diduga berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas sistem pengawasan kelautan di pelabuhan tersebut.

Tragedi yang diduga bermula dari paparan gas beracun di dalam palka kapal ini kini membuka persoalan yang lebih luas mengenai administrasi keberangkatan dan keselamatan kerja di laut.

Staf Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Samuel Pakpahan, yang mewakili Kepala Seksi Kesyahbandaran Faisal B. Aritonang, mengonfirmasi bahwa KM Pulau Samosir GT 26 Nomor 976/PPA tidak tercatat mengurus SPB sebelum berlayar.

“Kapal Ikan KM Pulau Samosir GT 26 No 976/PPA tidak ada mengurus Surat Persetujuan Berlayar. Kami baru tahu setelah menerima laporan bahwa ada musibah tentang kematian tiga ABK-nya,” ujar Samuel. Kondisi ini mengindikasikan kapal tersebut beroperasi tanpa kelengkapan dokumen keberangkatan yang semestinya.

Pernyataan dari otoritas pelabuhan ini memicu pertanyaan lebih lanjut. Ketiadaan SPB pada kapal yang telah beroperasi menimbulkan kekhawatiran terkait bagaimana mekanisme pemeriksaan kelayakan dan pemenuhan standar keselamatan kapal perikanan dilakukan sebelum kapal diizinkan meninggalkan kawasan pelabuhan.

Tuntutan Evaluasi dan Pemenuhan Hak Korban

Menanggapi insiden ini, Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., mendesak agar sistem keselamatan dan pengawasan kapal perikanan dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyoroti pentingnya penegakan regulasi guna melindungi hak dan keselamatan awak kapal.

Rudi menekankan bahwa persoalan administratif seperti Perjanjian Kerja Laut (PKL), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, hingga hak ahli waris korban harus segera diselesaikan secara transparan.

“PKL harus jelas. Hak awak kapal ketika mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia harus diatur dan dipenuhi sesuai regulasi,” tegas Rudi.

Lebih lanjut, pihak Kesyahbandaran PPS Belawan menyatakan telah melayangkan panggilan kepada pemilik kapal (Bunhong) dan nakhoda kapal (Yusri) untuk dimintai keterangan. Namun, menurut Samuel Pakpahan, hingga saat ini kedua belah pihak belum memenuhi panggilan tersebut, yang semakin mempertegas perlunya pemeriksaan lebih mendalam.

Dorong Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sumut

Guna mencari kejelasan dan kepastian hukum, KPI Cabang Belawan bersama sejumlah pemerhati maritim berencana mendorong persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pihaknya berharap DPRD dapat memfasilitasi pemanggilan instansi terkait, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PPS Belawan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahbandar Perikanan, hingga pemilik kapal. Langkah ini dinilai krusial untuk menelusuri alur pengawasan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memastikan hak-keluarga korban terpenuhi.

Insiden ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan di Gabion Belawan. Transparansi dalam pengusutan kasus ini sangat dinantikan publik, guna memastikan laut tidak lagi menjadi tempat hilangnya nyawa pekerja akibat kelalaian prosedural dan pengawasan.

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru...
Kabar Terkait
Index Berita
Memuat berita...

Terpopuler

Memuat berita populer...